Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.transportasi publik

Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).

Republik baru dideklarasikan di dekat Jakarta. Sang pemimpin langsung menyatakan putus hubungan dengan Indonesiagaya hidup sehat